Kasus ini bermula ketika paman korban melaporkan tindakan bejat DH usai video asusila tersebut viral di media sosial.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Disebutkan Guru MAN yakni DH sudah mendekati korban yang masih berada di bawah umur sejak 2022, mengutip Kompas.com.
DH menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya kerap membantu korban dalam mengerjakan tugas.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ujar Deddy.
Saat ini, Polres Gorontalo telah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DH diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina)