News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Imbas Viral Video Asusila Murid & Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecahan. Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan Kemenag akan beri sanksi berat pada guru madrasah di Gorontalo usai ia menjadi pelaku tindak asusila dengan siswinya.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” kata Thobib.

Selanjutnya, untuk siswi yang menjadi korban tindak asusila ini, Thobib meminta Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada siswi, baik perlindungan secara psikologis maupun secara sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," imbuh Thobib.

Imbas viralnya kasus asusila ini, Thobib pun mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga meminta untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa memberikan perlindungan kepada siswi yang menjadi korban.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Baca juga: Perekam Video Syur Siswa dan Guru Madrasah di Gorontalo dari Sekolah Lain, Motifnya Diungkap Polisi

Viral Video Asusia Guru Madrasah dengan Siswi

Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswinya.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Baca juga: Ini Sosok Perekam Video Syur di Gorontalo, Polisi : Awalnya akan Dijadikan Bukti untuk Istri Guru

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini