TRIBUNNEWS.COM - DH (57), oknum guru madrasah di Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah video asusilanya bersama seorang siswi berusia 16 tahun beredar luas di media sosial.
Video asusila DH dan siswi SMA itu direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah.
DH dan siswi SMA tersebut menjalin hubungan terlarang sejak Januari 2022 lalu.
Tersangka Rayu Siswinya yang Yatim Piatu
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyebut DH sengaja merayu siswinya yang sudah tidak memiliki orangtua atau yatim piatu.
Mengetahui kondisi korban yang tidak memiliki orangtua, DH kemudian berupaya membuat siswinya nyaman.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ujar Deddy, dikutip dari TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2023).
Awalnya Dipaksa
Deddy menjelaskan, awalnya DH memaksa siswinya untuk berhubungan badan dengannya.
Hingga akhirnya, keduanya berhubungan badan untuk pertama kalinya pada Januari 2024.
"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," papar Deddy.
Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Siswi Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah
Setelah kasus ini mencuat, siswi tersebut tidak mau masuk sekolah.
Kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu, RB menyebut informasi tersebut diperolehnya dari pihak keluarga siswi korban.