News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Kemenag Minta Siswi di Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Gurunya Dilindungi

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).- Kementerian Agama meminta agar siswi di Gorontalo, Sulawesi Utara yang terlibat video syur dengan gurunya itu dilindungi secara psikologis dan sosial.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Zascamleya juga menjelaskan alasan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa itu, yakni karena masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk menghapus dan berhenti menyebarkan video syur siswi di Gorontalo dengan gurunya tersebut.

Hal itu, kata Zascamelya, demi melindungi psikologis dari siswi itu sendiri.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.

Dinas PPA Gorontalo diketahui telah melakukan pendampingan terhadap siswi itu, termasuk memberikan konsultasi psikologi, agar siswi tidak trauma.

Sang Guru Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Adapun, DH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini