News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi SMA di Gorontalo, jadi Bukti Perselingkuhan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyerukan stop bagikan video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," bebernya.

Zescamelya Uno mengaku kecewa dengan keputusan dikeluarkannya siswi dari sekolah.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tegasnya.

Hingga saat ini, wajah siswi masih tersebar meski oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Asusila Anak, Terancam 15 Tahun, Begini Nasib Siswinya

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," terangnya.

Pendampingan psikologi juga diberikan agar siswi tak mengalami trauma.

Berhubungan sejak 2022

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dariĀ TribunGorontalo.com.

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini