"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dariĀ TribunGorontalo.com.
Sebagian artikel telah tayang di TribunGorotalo.com dengan judul Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
BERITA REKOMENDASI