News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Perekam Video Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo dari Sekolah Lain, Seragam Beda Jadi Petunjuk

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perekam video syur antara guru madrasah dan siswinya di Gorontalo sudah diketahui. Seragam berbeda yang dipakai perekam menjadi petunjuk.

 Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.

Dinonaktifkan dan Dimutasi

DH pun kini sudah dijatuhi sanksi buntut dari tindakan asusila yang dilakukan terhadap siswinya tersebut.

RB mengatakan DH sudah dinonaktifkan di  sekolah tempatnya mengajar.

Rommy menuturkan DH sudah tidak diberikan jadwal mengajar kembali.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak bisa mengajar," ungkapnya pada Selasa (24/9/2024).

Sementara, untuk korban, Rommy menuturkan pihaknya bakal membantu untuk menyekolahkan di sekolah lainnya.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Tak cuma itu, DH juga dimutasi dengan dipindahkan ke struktural Kemenag terendah.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu.

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini