"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Dinas PPA Gorontalo diketahui telah melakukan pendampingan terhadap siswi itu, termasuk memberikan konsultasi psikologi, agar siswi tidak trauma.
Sang Guru Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.
Adapun, DH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul PPA Protes Siswa Terlibat Video Syur di Gorontalo Dikeluarkan Kepsek dari Sekolah
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)