Dilansir Tribun-Medan.com, ibu korban, Yuliana, mengatakan RRS dihukum gurunya pada 19 September 2024 lalu.
Menurut Yuliana, RRS dihukum karena tidak bisa menghafal apa yang disuruh oleh gurunya.
Sepulang dari sekolah, RRS mengeluh kesakitan pada kakinya akibat dihukum.
Lalu keesokan harinya, Jumat (30/9/2024), RRS mengalami demam tinggi dan mengeluh semakin tak enak badan.
Lantaran kondisinya tak kunjung pulih, Sabtu (21/9/2024), RRS terpaksa tidak masuk sekolah.
Bahkan, meski RRS sudah dibawa berobat, sakit yang dialaminya tak kunjung mereda.
"Hari Kamis dihukum guru, dia mengeluh kakinya sakit. Hari Jumat dia demam tinggi, baru hari Sabtu dia gak masuk sekolah lagi karena kesakitan."
"Saya bawa dia berobat, tapi tidak sembuh juga, dia terus mengeluh kesakitan, 'mak sakit kurasa kakiku ini mak'," kata Yuliana menirukan ucapan anaknya," Jumat (27/9/2024).
Yuliana menjelaskan paha korban mengalami memar dan bengkak. Urat syaraf pahanya pun membiru.
Lantas pada Selasa (24/9/2024), Yuliana datang ke sekolah anaknya untuk meminta izin secara langsung agar RRS diizinkan libur karena sakit.
Baca juga: Kesaksian Guru SMP di Deli Serdang, Hukuman Squat Jump Permintaan Siswa, Diteror usai Korban Tewas
Rabu (25/9/2024), kondisi korban semakin parah dan akhirnya kembali dibawa ke klinik.
Setibanya di klinik, tim medis sudah tidak mampu menangani korban, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Sembiring Delitua.
Kemudian pada Kamis (26/9/2024) sekira pukul 06.30, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Rabu anak saya ngedrop, saya bawa ke klinik lagi. Rupanya klinik merujuk ke RS Sembiring, Delitua."