News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laboratorium Narkoba di Kota Serang Digeruduk BNN, Berada di Rumah Mewah dan Amankan 10 Orang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9). Dalam pengungkapan itu, Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah  rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024) lalu. 

Dalam pengungkapan itu, Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir  narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (2/10/2024) menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM  dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi  terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

"Pada Jumat (27/9) lalu, BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan  terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan  diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil  tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory," katanya.

Baca juga: BNN Buka 1.188 Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

Marthinus mengatakan pihaknya segera  melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur,  Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis  pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas  produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua  narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer)," katanya.

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak),  HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang  terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

"Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ di kediamannya yang  berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet  Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol," ujar Marthinus.

Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan  yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, berupa empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.

Kemudian satu unit mesin pencampur/powder mixer, satu unit mixer (pengaduk) kecil, dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC, satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC serta sejumlah bahan kimia dan obat-obatan.

"Berdasarkan keterangan tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil  tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta s.d. Rp 120 juta, sedangkan untuk  mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.

Semua mesin-mesin  tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah  mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu," katanya.

Dan berdasarkan keterangan, JF (sebagai koki/pemasak) dirinya sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli tahun 2024 sampai saat ini.

Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang  ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir dan harga pasaran pil PCC perbutirnya seharga Rp.150.000 atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat puluh lima Milyar enam ratus 
lima puluh juta rupiah) belum termasuk barang bukti lain. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat  (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 
seumur hidup," tuturnya. 

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang menyatakan pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.

"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," tutur Jalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini