TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan barang bukti baru terkait perkara makelar kasus yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung pada Selasa (29/10/2024), kembali menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik belum menemukan adanya bukti baru terkait perkara Zarof Ricar.
Hal itu disampaikan Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Mengintip Rumah Mewah Zarof Ricar
Rumah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mewah.
Rumah itu berada di atas lahan seluas 20x30 meter persegi. Terbilang luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.
Sang pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Sang pemilik bernama Zarof Ricar.
Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya.
Rumah Zarof Ricar itu lah tempat ditemukannya uang tumai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Zarof Ricar sendiri telah ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Pantauan Tribunnews pada Senin (28/10/2024), rumah itu berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 20x30 meter persegi.
Rumah tersebut berada di pinggiran Jalan Senayan dan diapit oleh dua unit rumah mewah.