News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Tangsel, Beri Air dan Asap agar Murid Tertidur

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Warga jalan Muali, Ciputat, Tangerang Selatan digegerkan oleh oknum guru ngaji berinisial MH (40) yang diduga mencabuli muridnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten berinisial MH (40) ditangkap usai mencabuli murid perempuannya.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengatakan korban membuat laporan pada Minggu (29/9/2024) lalu dan kasus ini masih diselidiki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.

Ketua RW setempat, Rachman, menyatakan ada 8 murid perempuan yang mengaku dicabuli M.

Modus yang digunakan M yakni memberikan air serta asap dengan dalih ritual.

"Dia bilang ke korban kalau air dan asapnya itu supaya pintar dan lain-lain lah, kaya diiming-imingi," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Air tersebut mengakibatkan para korban tertidur dan mereka terbangun dalam kondisi tanpa pakaian.

"Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang," lanjutnya.

Kasus pencabulan dilakukan M selama setahun terakhir.

Rachman menjelaskan M dikenal sebagai sosok yang religius dan sering menawarkan jasa mengaji secara privat.

M sering terlibat dalam acara keagamaan di lingkungannya.

Selain sebagai guru ngaji, M juga menjadi marbot masjid di kawasan Ciputat.

Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka

Kasus pencabulan terungkap usai salah satu korban mengadu ke ketua RT.

"Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila," tuturnya.

Selama ini para korban tak berani melapor karena diancam akan dibunuh M.

"Kalau ngaku ke orangtuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila," tandasnya.

Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke Polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi," terangnya.

Baca juga: Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Bekasi

Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi

Kasus serupa juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Beredar viral video warga menggeruduk sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Warga geram usai mendengar kabar pelecehan santriwati yang dilakukan dua ustaz di ponpes tersebut.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan kedua ustaz agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan dua ustaz berinisial SM (51) alias Sudin serta MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan merupakan ayah dan anak.

Kini, keduanya berstatus tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (29/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.

Baca juga: Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti."

"Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," paparnya, Senin (30/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Korban yang telah diperiksa mengaku diancam sehingga tak berani melaporkan kedua tersangka.

"Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.

Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 usai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.

Kini, ada tiga santriwati yang membuat laporan dan penyidik masih menunggu laporan dari korban lain.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan kemarin kita melakukan olah TKP," tukasnya.

Akibat perbuatannya, SM dan MHS dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Viral Warga Geruduk Ponpes di Trenggalek Buntut Santriwati Melahirkan, Diduga Dicabuli Tokoh Agama

Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.

MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.

"Engga ada iming-iming, teduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Sekaligus Marbot Masjid di Ciputat Tangerang Selatan Diduga Cabuli Muridnya dan di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini