TRIBUNNEWS, JAMBI - DS, pria berusia 24 tahun, tersangka kasus pembunuhan wanita muda dalam lemari di kamar indekos, Jalan Kasuari, RT 07, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi ditangkap polisi.
DS ditangkap polisi setelah 9 hari diburu polisi semenjak jasad wanita ditemukan terikat dalam lemari pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) tersebut sudah kabur ke luar provinsi sejak kasusnya terendus.
DS ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jambi di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis pagi sekira pukul 05.50 WIB.
"Ya, benar pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar, Kamis (3/10/2024).
Setelah penangkapan, penyidik Polresta Jambi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Jambi, Curhat Ingin Pulang Kampung, Jasad Membusuk di Lemari
"Kami sudah menetapkan DS, 24 tahun, sebagai tersangka dan akan merilis kasus ini kepada publik sore ini," ujar Mahara.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dengan cepat meringkus tersangka.
Mahara menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini.
Sebelum penangkapan, tim penyidik terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka.
Baca juga: Soal Wanita Ditemukan Tewas Dalam Lemari di Jambi, Keluarga Setuju Autopsi
Setelah ciri-ciri pelaku dikonfirmasi, pengejaran dilakukan hingga pelaku tertangkap di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, jasad Resti Widia wanita asal Banten ditemukan tewas dalam lemari pakaian di kamar kos, kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Jelutung, Kota Jambi.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi di lokasi kejadian diketahui sejumlah barang berharga milik korban hilang.