TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi mengungkap kasus mayat dalam melari di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan yakni seorang pria berinisial DS (24). Korbannya adalah Resti Widia (30), warga Banten, ditemukan tewas pada 25 September 2024.
Saat ditemukan, jasad Resti Widia dalam kondisi terikat dalam lemari pakaian di kamar kos di kawasan Pakuan Baru, Kota Jambi.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Resti di Dalam Lemari, DS Sempat Melawan & Coba Kabur saat Diringkus Polisi
DS merupakan teman kencan korban. Pelaku ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2024, pukul 05.50 WIB.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dengan cepat meringkus tersangka.
"Tersangka adalah teman kencan korban," ujar Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengonfirmasi bahwa tersangka membawa kabur handphone dan sejumlah perhiasan milik korban.
Namun, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan.
"Setelah tersangka tiba di Jambi, kami akan mendalami motif dan bagaimana dia melakukan aksinya," jelasnya.
Periksa 12 saksi
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Resti Widia.
Korban terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada malam hari, Selasa, 24 September 2024.
Baca juga: Update Kasus Penemuan Jasad Wanita di Dalam Lemari, Terduga Pelaku Ditangkap, Mantan Pacar Korban?
Kapolsek Jambi Selatan menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di tempat kejadian.
“Keterangan dari 12 saksi sudah kita ambil,” katanya, Jumat (27/9/2024).
Suwondo juga menyebut bahwa pihak keluarga korban setuju untuk dilakukan otopsi oleh dokter forensik setelah jasadnya tiba di Jambi.