Keluarga telah menjemput korban dari ponpes untuk dirawat di rumah.
"Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Diduga Hukum Santri dengan Menyiram Air Cabai, Polisi Selidiki
Menurut Fachmi, NN dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak jika terbukti bersalah.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, beredar viral video seorang santri di Aceh kesakitan saat dimandikan.
Diduga santri berusia 15 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Korban yang berkepala botak terus menangis menahan rasa panas akibat siraman air cabai.
Bahkan, korban menceburkan diri ke dalam bak mandi agar rasa panas hilang.
Seorang wanita terlihat menenangkan korban dan membantu membersihkan air cabai dengan sabun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Usai Siram Santri Pakai Air Cabai