News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sudirman Jalani Sidang PK, Pengacara Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Mendatang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman dan enam terpidana kasus Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalani Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, sidang PK Sudirman digelar kemarin, Rabu (2/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum Sudirman menghadirkan tiga saksi alibi.

Ketiganya dihadirkan untuk menguatkan posisi Sudirman pada saat malam kejadian.

Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum Sudirman menyampaikan kehadiran enam terpidana sebagai saksi ahli juga cukup untuk mendukung klaim PK.

"Saya rasa sudah cukup lah ya (untuk menghadirkan 6 terpidana jadi saksi untuk Sudirman), para terpidana, kan, yang melakukan permohonan PK sebelumnya," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Rabu (2/10/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Jutek menuturkan bahwa peristiwa yang melibatkan Sudirman memiliki 75 kemiripan dengan peristiwa yang dialami enam terpidana lainnya.

"Alibi yang kami datangkan sekarang menunjukkan bahwa Sudirman berada di rumahnya saat kejadian, sementara lima terpidana lain berada di warung Bu Nining. Itu yang kita bantah,"ucapnya.

Jutek juga menambahkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli.

"Saksi ahli yang kami hadirkan hanya saksi ahli pidana. Berapa jumlahnya, nanti kita lihat ya," jelas dia.

Dalam sidang yang digelar kemarin, ada tiga saksi alibi yang dihadirkan, yakni Lilis, Ritono, dan Alfan.

Baca juga: Video Sebut Sudirman Berlebihan, Elza Syarief Sindir Terpidana Kasus Vina Imbas Ditembak Penyidik

Ketiganya memberikan kesaksian untuk mendukung posisi Sudirman.

"Sudirman ada di rumah pada 27 Agustus 2016 bersama adiknya, Lilis, dan bertemu dengan Ritono serta Alfan."

"Mereka semua sudah mengonfirmasi hal ini," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Jutek menuturkan, Sudirman memiliki alibi yang berbeda dengan terpidana lainnya.

"Pada sidang sebelumnya, kami telah memaparkan novum serta kekeliruan hakim yang bertentangan dengan pasal 263 KUHAP."

"Sudirman memang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama, tetapi memiliki alibi yang berbeda," ucapnya.

Ia menuturkan, perbedaan alibi tersebut terletak pada keberadaan Sudirman pada malam kejadian.

Diketahui, terpidana lain disebut berada di warung Bu Nining pada malam kejadian.

Sementara Sudirman disebut memiliki alibi lain yang dikuatkan oleh beberapa saksi.

"Kami akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi yang melihat Sudirman di lokasi lain pada malam kejadian."

"Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, meskipun bukti lainnya serupa," jelas Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain hal tersebut, tim kuasa hukum juga akan mengungkap fakta seputar pernyataan kliennya yang menyatakan tak pernah mendapatkan penyiksaan selama proses penahanan.

"Kami ingin membuka kebenaran apakah benar Sudirman tidak mengalami kekerasan selama ditahan, seperti yang ia klaim," kata Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang PK Sudirman di PN Cirebon: Kehadiran 6 Terpidana Sudah Cukup, Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini