TRIBUNNEWS.COM - Warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dihebohkan dengan sebuah video syur inses antara ibu dan anak.
Video hubungan suami istri tersebut, pun viral di media sosial.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bertindak.
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku pemeran yang ada di dalam video tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.
Setelah diringku, sang ibu mengakui bahwa ia melakukan hubungan suami istri dengan anaknya sendiri.
"Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut," ucapnya, Jumat (4/10/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Video tersebut, lanjut Kasat Reskrim, direkam oleh keponakan sang ibu.
Keponakannya tersebut juga otak terjadinya perbuatan mesum ini.
Hasil rekaman, direncanakan akan dijual di media sosial.
Kini, polisi pun telah meringkus tiga orang.
Baca juga: 8 Fakta Kasus Inses di Bengkulu, R 3 Kali Hamil, 2 di Antaranya Keguguran, Sempat Laporkan Eks Pacar
Mereka adalah si ibu berinisial S (36), anak lelakinya R (20), dan KS (26) yang masih ada hubungan kekerabatan.
Kini, tiga orang tersebut, telah ditetapkan jadi tersangka.
"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Ia menambahkan, sang ibu mengaku, baru pertama kali berhubungan suami istri dengan anaknya.
"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali,"
"Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Selanjutnya, kenapa video ini bisa tersebar adalah karena ulah KS yang dendam dengan SS.
Padahal, sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut akan dijual.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Kini, ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.
"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
2 Orang Laki-laki Viral sedang Berhubungan Sesama Jenis di Kuningan
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sebuah video yang menunjukkan dua orang laki-laki tengah berhubungan sesama jenis beredar di media sosial.
Setelah ditelusuri, video amatir tersebut terjadi di Kuningan, Jawa Barat.
Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi mengonfirmasi adanya video syur tersebut.
Baca juga: Dua Laki-laki di Kuningan Terekam Sedang Berhubungan Sesama Jenis, Polisi: Mereka di Bawah Umur
Ia menuturkan, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelajar yang semua berusia di bawah umur.
"Soal video itu benar terjadi dan melibatkan dua pelajar. Mereka semua di bawah umur," kata Suhandi.
Suhandi menuturkan, kejadian dalam video tersebut terjadi dua pekan lalu.
"Kejadian dalam video itu sebenarnya sudah dua minggu lalu," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan bahwa tak dilakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur.
"Mereka sudah kami amankan dan tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur," katanya.
Suhandi juga membeberakan, keduanya merupakan siswa SMP dan SMA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Mengejutkan Perekam Video Mesum Ibu dan Anak, Sengaja Viralkan Pelaku, Bukan Cuma Demi Uang dan di TribunJabar.id dengan judul Viral di Kuningan, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis, Polisi: Kejadiannya 2 Minggu Lalu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Khairunnisa)(TribunJabar.id, Ahmad Ripai)