TRIBUNNEWS.com - Kasus inses atau hubungan sedarah antara kakak-adik kandung di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terbongkar.
Pelaku, KH (21), telah diamankan pihak kepolisian atas perbuatannya.
Terbongkarnya kasus inses ini bermula saat korban, R (16), sakit dan dibawa ke bidan desa oleh orang tuanya.
Oleh bidan desa, R dinyatakan mengalami keguguran.
Orang tua R merasa tak terima dan mendatangi Kepala Desa (Kades) setempat pada Minggu (17/3/2024), untuk meluruskan desas-desus yang muncul usai berobat.
Tetapi, Kades sempat menelepon Bhabinkantibmas karena merasa curiga.
Tak hanya itu, Kades juga mendatangi rumah R pada Senin (18/3/2024), untuk dibawa ke Puskesmas supaya bisa diperiksa.
Ternyata, di rumah korban sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Rejang Lebong.
TribunBengkulu.com melansir, R lantas dibawa ke Puskesmas Air Pikat.
Di Puskesmas Air Pikat, R mengaku ia disetubuhi oleh pelaku, KH, di pondok kebun kopi milik orang tua mereka.
Setelah kasus itu terungkap, Kades kemudian melapor ke Polsek Bermani Ulu.
Baca juga: Pria di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Berulang Kali, Korban Punya Anak dari Hubungan Inses
Di hari yang sama, polisi langsung mengamankan KH.
Dari pengakuan awal korban, ia menyebut pelaku sudah merudapaksanya berulang kali.
Korban mengaku diancam oleh pelaku untuk menuruti hawa nafsunya.