"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.
Keduanya pun mengakui telah membeli bayi dari RA.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
David menuturkan, ketiganya dijerat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau TPPO.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Demi Main Judi Online, Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta Saat Istri Kerja di Kalimantan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau)(Kompas.com, Ach Fawaidi)