News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Diduga Praktik Prostitusi, 6 Orang Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali hingga Denda 1.000 Gram Emas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi - Tiga pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat. Enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita itu diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA). 

Laporan Wartawa Serambi, Sa'dul Bahri 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Tiga pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat.

Enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita itu diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA). 

Baca juga: Fakta Viral Selebgram asal Makassar Terlibat Prostitusi Online, Kronologi hingga Terungkap Tarifnya

Mereka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Ada yang terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. 

Tiga pasangan yang diamankan itu adalah MR (22), dan VM (17), keduanya warga Aceh Barat.

Kemudian, RU (37), dari Nagan Raya, dan YM (21) dari Aceh Jaya.

Serta AT (29), dan TA (19), warga Aceh Barat.

Keenamnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca juga: Lakukan Penyamaran, Petugas Jaring WNA Tiongkok & Vietnam di Jakarta Barat Terkait Prostitusi Online

"Petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pasangan di dalam tiga kamar yang berbeda,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (6/10/2024).

Dari pengakuan salah satu tersangka, VM, dia dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp (WA) untuk menyediakan kamar bagi MR dan YM dengan alasan sewa kamar. 

Pihak kepolisian saat ini masih memburu LZ, yang diduga bertindak sebagai penyedia tempat untuk kegiatan prostitusi ini.

Polisi memperlihatkan tiga pasangan dengan dugaan pelaku prostitusi diamankan di Polres Aceh Barat, Minggu (6/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga alat kontrasepsi dan tujuh unit handphone. 

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

MR dan VM terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. 

Sementara RU, YM, AT, dan TA, diancam dengan Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun yang sama, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali, denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

Operasi ini menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas praktik prostitusi dan menjaga ketertiban masyarakat di Aceh Barat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! 3 Pasangan Muda Mudi Diringkus Saat ‘Ngamar’, Diduga Terlibat Prostitusi Online di Meulaboh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini