TRIBUNNEWS.COM - Panti asuhan Darussalam An-Nur yang terletak di Tangerang, Banten, mendapat sorotan setelah pemilik yayasan serta pengasuh ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sebanyak tujuh orang yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan, bahkan empat di antaranya masih di bawah umur.
Sementara, tiga korban lain dicabuli sejak masih anak-anak dan kini mereka sudah berusia 20 tahun lebih.
Pemilik yayasan yang bernama Sudirman dikenal sebagai sosok agamis dan sering melakukan kegiatan sosial.
Kini terungkap Sudirman memiliki penyimpangan seksual sehingga menjadikan anak di panti asuhan sebagai korban.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman serta dua pengasuh, Yusuf dan Yandi.
Berikut tiga kejahatan Sudirman selaku pemilik yayasan Darussalam An-Nur:
1. Manipulasi Data Anak Yatim
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan ada temuan pemilik yayasan memanipulasi data anak yatim piatu agar mendapat donatur.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," bebernya, Selasa (8/10/2024).
Penyidik masih mendalami temuan ini termasuk menelusuri aliran uang yang masuk ke yayasan.
"Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur, sehingga donatur merasa kasian terhadap anak-anak tersebut. Tentunya ini dimungkinkan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Korban Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Bertambah
2. Lakukan Penyimpangan Seksual
Kombes Zain menambahkan Sudirman mencabuli laki-laki di dalam panti asuhan karena memiliki penyimpangan seksual.
"Melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," tukasnya.
"Jadi dia (korban yang dewasa) mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa."
"Tetapi, sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ucapnya.
Ia mengatakan tersangka Yusuf pernah dilecehkan Sudirman beberapa tahun lalu, saat masih berstatus anak asuh di panti asuhan.
"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut."
"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Kasus tersebut mengakibatkan Yusuf trauma dan membalaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.
"Sehingga sekarang (Yusuf) menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," jelasnya.
Baca juga: Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya
3. Panti Asuhan Tak Memiliki Izin
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mendatangi panti asuhan Darussalam An-Nur didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Setelah ditelusuri, panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Tidak ada sama sekali ini, termasuk yang blank," paparnya.
Gus Ipul akan memperketat perizinan pendirian panti asuhan dan mengecek izin sejumlah panti asuhan yang telah beroperasi.
"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu merubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten kota, nanti akan ada perencanaan yang matang," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta di Balik Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Mensos Ungkap Legalitasnya Blank
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)