News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Penjara 10 Tahun hingga 'Sekolah' di LPKS

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini menerima nasibnya usai terlibat kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang atau kuburan Cina awal September lalu. Foto (Kiri) Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cina Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) dan (Kanan) Foto AA semasa masih hidup.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini menerima nasibnya usai terlibat kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang atau kuburan Cina awal September lalu.

Keempat ABH tersebut adalah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). 

Mereka menerima vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Kamis (10/10/2024) kemarin.

IS sebagai pelaku utama divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang: Korban Dibekap dan Dirudapaksa Bergilir

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.

Sementara itu tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya, divonis oleh Majelis Hakim PN Palembang, menjalani pendidikan formal selama satu tahun di LPKS Indralaya, Ogan Ilir.

Baca juga: Sosok Siswi SMP yang Ditemukan Tewas di Kuburan Cina Palembang, Diduga Alami Kekerasan

Ketiganya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Mereka turut dihadirkan dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH, Kamis (10/10/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini