Sidang yang digelar di ruang Candra berlangsung terbuka tidak seperti sidang sebelumnya.
"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (10/10/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, dimana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.
Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.
Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Mendengar vonis tersebut, ayah korban yakni Safarudin hanya terdiam sambil menatap tajam ke arah persidangan.
Ia tampak menahan amarah atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Kuasa hukum korban yang mendampinginya merangkul Safarudin sambil menenangkannya.
Sementara bibi korban Marlina terlihat hanya menangis mengetahui vonis tersebut.
Baca juga: Cerita Sahabat AA, Remaja Ditemukan Tewas di Kuburan Cina Palembang, Ungkap Korban Sosok yang Baik
Perjalanan Kasus Pembunuhan
Kasus ini bermula saat ditemukannya mayat siswi SMP berinisial AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Krikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (1/9/2024) lalu.
Belakangan empat pelaku yang masih berusia di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
Dari empat pelaku tersebut, hanya IS (16) yang ditahan.
Sementara tiga pelaku lainnya, MZ (13), MS (12), dan AS (12) masih di bawah umur.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, salah satu pelaku, IS dan korban baru mengenal satu sama lain selama dua minggu melalui handphone.
Pembunuhan AA itu berawal saat korban datang menonton kesenian tradisional kuda lumping di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning pada Minggu siang.