TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh di tempat penitipan anak atau daycare di Murni Day Care, Komplek Al-Abadi, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara aniaya seorang balita.
Wanita berinisial UP alias T (29) ini pun kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini mengaku sudah delapan bulan bekerja di Murni Day Care.
Sehari-hari, ia mengasuh tiga orang anak, termasuk korban.
"Delapan bulan (bekerja), (mengasuh) tiga anak (termasuk korban)," kata UP kepada awak media.
Ia pun mengakui telah mengakui perbuatannya.
UP beralasan sedang kecapekan dan ada masalah keluarga.
"Kecapean saya, ada masalah keluarga juga," sebutnya.
Mengutip Tribun Medan, ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Menyesal sekali. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban. Saya menyesali perbuatannya saya yang saya lakukan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Medan, Kompol Jama Kita Purba menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pemprov Sumut Sebut Fasilitas di Daycare yang Pengasuhnya Diduga Aniaya Balita Tak Layak
"Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," sebutnya.
Jama menuturkan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," pungkasnya.
Pemprov Datangi Daycare
Daycare yang pengasuhnya diduga aniaya seorang balita didatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.
Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh di Murni Day Care, Komplek Al-Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumut berinisial UP (30) diduga aniaya balita berusia 1 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani yang mendengar hal ini pun mendatangi tempat penitipan anak tersebut.
Saat mengunjungi tempat tersebut, ia menilai bahwa fasilitas tempat penitipan anak Murni Day Care tersebut kurang memadai.
Ia bersama jajarannya mendatangi Murni Day Care pada Kamis (10/10/2024).
Sri pun merasa prihatin terhadap kasus ini.
"Kami turut prihatin. Ini juga menyadarkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa anak memiliki hak tumbuh, hak berkembang, hak berpartisipasi, dan lainnya. Jadi jangan sampai pengasuh alternatif ini menjadi bencana," ujar Sri saat diwawancarai di lokasi.
Sri beserta timnya menemukan bahwa ruang dan fasilitas masih kurang luas untuk menampung 13 anak.
"Misalnya, tempat tidur di bawah, ruang bermainnya terbatas, serta lainnya. Jadi masih kurang lah," sebutnya.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas pengasuh yang dikerjakan di tempat penitipan anak.
"Sebenarnya keberadaan Day Care ini diperlukan sebagai pengasuhan alternatif bagi ibu yang bekerja,"
Baca juga: Pengasuh Daycare di Medan yang Aniaya Balita Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
"Namun, pihak Day Care harus menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk SDM yang memiliki kemampuan dalam mengasuh anak," tambah Sri, dikutip dari Kompas.com.
Untuk menambah kompetensi, Sri menyebut pengasuh perlu ikut pelatihan hingga bimbingan teknis dan seminar.
"Kemudian perlu juga pelatihan, seminar, bimbingan teknis, sehingga pemahamannya tentang bagaimana mengasuh anak itu didapat dan bisa diimplementasikan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengasuh Murni Day Care Ngaku Nyesal Aniaya Balita setelah Ditangkap, Kini Minta Maaf Kepada Korban
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Alfiansyah)