News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa perkara pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (10/10/2024). Mereka hanya dihukum pendidikan satu tahun di LPKS Ogan Ilir alih-alih dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

TRIBUNNEWS.COM - Perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatra Selatan, telah memasuki sidang vonis pada Kamis (10/10/2024).

Namun, seluruh vonis terhadap empat terdakwa, yaitu IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Contohnya, vonis terhadap IS yang merupakan pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

Dikutip dari Sripoku, majelis hakim memvonis IS dengan hukuman penjara 10 tahun.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.

Adapun vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut IS dihukum mati dalam kasus ini.

Di sisi lain, sebelumnya, tuntutan jaksa tersebut sempat diapresiasi oleh kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia.

Zahra mengatakan tuntutan jaksa terhadap IS sudah sesuai keinginan keluarga korban.

Dia juga menyebut IS tidak terlihat menyesali perbuatannya meski sudah dituntut hukuman mati.

Selain itu, keluarga terdakwa hingga kini belum meminta permohonan maaf ke keluarga korban.

Padahal, Zahra mengungkapkan keluarga korban masih membuka pintu maaf terhadap keluarga para terdakwa.

Baca juga: Nasib 4 Bocah di Pembunuhan Siswi SMP Palembang, IS Dituntut Mati, Lainnya Dipenjara 5-10 Tahun

"Sampai sekarang belum menyampaikan permohonan maaf, namun meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka," tuturnya.

Selain dihukum penjara, IS juga dihukum untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini