Lalu, untuk tiga terdakwa lainnya, hakim tidak memvonis hukuman penjara terhadap mereka.
Adapun MZ, NS, dan AS hanya menjalani pendidikan formal selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Ogan Ilir.
"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan."
"Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim.
Padahal, jaksa menuntut MZ dihukum penjara 10 tahun, sedangkan NS dan AS masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim beralasn tidak memvonis tiga terdakwa itu dengan hukuman penjara karena mereka masih tergolong anak di bawah umur (ABH).
Ayah Korban Kecewa hingga Mengumpat, Bibi Menangis
Masih dikutip dari Sripoku, ayah AA, Safarudin, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa.
Bahkan, dia sampai mengumpat saat keluar dari ruang sidang.
Kuasa hukum keluarga korban pun mencoba untuk menenangkan dan meminta Safarudin menahan diri.
Luapan kekecewaan juga terlihat dari bibi korban, Marlina, yang menangis pasca mendengar putusan hakim tersebut.
Kuasa hukum, Zahra Amelia pun menyebut keluarga korban sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun."
"Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya."
"Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra, Kamis (10/10/2024).