Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.
"Bahkan orang tua tidak mau minta maaf. Mereka bikin onar dengan melakukan demo, kami menyayangkan sikap Majelis hakim. Kami akan tetap berkomunikasi dengan jaksa dan berharap jaksa ajukan banding," katanya.
Berkaca dari putusan ini, Zahra meminta anggota DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak.
Dia mendesak adanya kategorisasi terkait anak yang memang patut dilindungi ketika berhadapan dengan hukum.
"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi."
"Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Sripoku dengan judul "Breaking News : 3 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun di LPKS"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Sripoku.com/Yandi Triansyah/Rachmad Kurniawan Putra)
Artikel lain terkait Pembunuhan Siswi SMP di Palembang