News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa perkara pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (10/10/2024). Mereka hanya dihukum pendidikan satu tahun di LPKS Ogan Ilir alih-alih dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.

"Bahkan orang tua tidak mau minta maaf. Mereka bikin onar dengan melakukan demo, kami menyayangkan sikap Majelis hakim. Kami akan tetap berkomunikasi dengan jaksa dan berharap jaksa ajukan banding," katanya.

Berkaca dari putusan ini, Zahra meminta anggota DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak.

Dia mendesak adanya kategorisasi terkait anak yang memang patut dilindungi ketika berhadapan dengan hukum.

"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi."

"Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku dengan judul "Breaking News : 3 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun di LPKS"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Sripoku.com/Yandi Triansyah/Rachmad Kurniawan Putra)

Artikel lain terkait Pembunuhan Siswi SMP di Palembang 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini