Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan video berkonten asusila.
Video itu sempat dilihat oleh korban atau pelapor.
Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda pada 14 November 2023 lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Caleg Gagal Asal Aceh Malah Buat Konten Asusila, Berujung Dijemput Polisi di Apartemen Cibubur