TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial SC (35) diringkus polisi lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pria warga Pontianak, Kalimantan Barat ini diringkus polisi setelah istrinya atau ibu korban membuat laporan ke polisi.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Ia menuturkan, ibu korban membuat laporan pada 3 Oktober 2024 lalu.
Ibu korban melapor setelah korban bercerita bahwa ia dirudapaksa ayah kandungnya.
"Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, lalu pada 5 Oktober 2024 siang, petugas Satreskrim menangkap S di rumahnya," ungkap Kompol Antonius, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali selama tahun 2024 ini.
"Pada kejadian ketiga ini, akhirnya korban melapor ke ibunya, lalu sang ibu melaporkan hal itu ke Polresta Pontianak," jelas Kompol Antonius.
Antonius menuturkan bahwa pelaku merupakan seorang pengangguran dan pengguna narkoba.
SC kepada polisi juga mengaku bahwa ia mencabuli anaknya dalam pengaruh narkoba dan saat ibu korban bekerja.
Pelaku juga mengancam korban supaya mau menuruti nafsu bejatnya.
Baca juga: Pria di Koja Jakarta Utara Jadi Bulan-bulanan Warga karena Diduga Coba Rudapaksa Siswi SMP
"Tersangka ini pengguna narkoba, dan saat melakukan perbuatannya itu mengaku dalam pengaruh narkoba," ungkap Kompol Antonius.
Kasus Serupa
Seorang pria berusia 55 tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.
Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilaporkan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.
Iptu Suhaelmi, Kanit Reskrim Polsek Mande mengonfirmasi hal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban cerita ke neneknya tentang apa yang ia alami selama ini.
Nenek korban pun kemudian menyampaikan hal tersebut ke ibu korban lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kami langsung amankan PP," kata Suhaelmi saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).
Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP.
Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.
Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.
"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"
"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.
Suhaelmi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Malah Mengancurkan Putrinya Sendiri, Sosok Ayah Bejat di Pontianak Pengguna Narkoba dan Pengangguran dan di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD Hingga SMP, Pria Paruh Baya di Cianjur Diamankan Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)