Terbaru yakni terkait kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rudy Soik.
Adapun yang dilakukan Rudy Soik yakni dengan perbuatannya saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Padahal, kata Ariasandy, di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.
Selain itu, dalam proses penyelidikan tersebut, Rudy Soik tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur penyelidikan.
Sebelumnya, Ariasandy membenarkan terkait sanksi PTDH terhadap Rudy Soik.
Ariasandy menuturkan, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Rudy Soik digelar di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Jumat.
Ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Ariasandy mengungkapkan, sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WITA.
Ariasandy menjelaskan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar.
Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c Pasal 10 Ayat (1) huruf A Angka (1) dan huruf D Perpol 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi)."
"Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri," jelas Ariasandy.
Baca juga: Anggap Pemecatan Ipda Rudy Soik Berlebihan, IPW Minta Kapolri Turun Tangan
Rudy Soik soal Pemecatannya: Hal Menjijikkan
Sementara itu, Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Padahal, menurutnya, penyelidikan itu dilakukan atas perintah pimpinannya yakni Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.
Ia pun menilai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya ini sebagai hal yang menjijikkan.