TRIBUNNEWS.COM - Kasus baby sitter di Surabaya, Jawa Timur mencekoki anak majikannya dengan obat penggemuk badan viral di media sosial.
Akibat perbuatan baby sitter berinisial NR, balita laki-laki EL (2) teridentifikasi kelebihan steroid.
Wajah bayi yang awalnya dianggap 'gemoy' ternyata membengkak akibat obat yang diperuntukkan orang dewasa.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2024, namun ibu korban, LK baru melapor Oktober 2024.
Berdasarkan kesaksian LK, NR yang berasal dari Ngawi, sudah bekerja di rumahnya sejak Oktober 2022.
NR yang merawat EL sejak bayi mulai melakukan aksinya pada September 2023.
NR mencekoki dua obat berbentuk pil yang dilarutkan ke dalam minuman EL setiap hari selama setahun.
Kini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, NR dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direkrut Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan NR memberikan obat ke balita agar pekerjaannya cepat selesai.
Baca juga: Kondisi Bayi 2 Tahun Dicekoki Obat Penggemuk Badan oleh Baby Sitternya, Sempat Drop Tapi Badan Gemoy
"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," tuturnya, Senin (14/10/2024), dikutip dari Surya.co.id.
Ia manambahkan NR mendapat informasi adanya obat penggemuk dari temannya sesama baby sitter.
NR kemudian membeli obat penggemuk secara online dan dicekoki ke korban.