News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, berharap upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman, telah mengajukan PK sebagai upaya mencari keadilan.

Mereka yakin bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eki pada 2016.

Baca juga: Geger Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK, Berani Gak Taruhan Nyawa?

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

 Beberapa fakta penting juga terungkap, misalnya saja soal ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru lainnya.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap PK Dikabulkan, Doa Bersama Banjir Air Mata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini