TRIBUNNEWS.COM - NR (37), baby sitter di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka usai mencekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita, EL (2).
Warga Ngawi, Jawa Timur itu memperoleh informasi obat penggemuk dari rekannya sesama baby sitter.
Obat dibeli secara online di sebuah marketplace dan dimasukkan ke toples warna putih.
Agar tidak ketahuan majikan, toples berisi obat disembunyikan di lemari kamar mandi.
NR memberikan obat yang diperuntukkan orang dewasa selama setahun atau sejak September 2023.
Dua obat berbentuk pil dilarutkan ke dalam minuman EL setiap siang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan NR melakukan hal tersebut agar balita menjadi gemuk dan tidak rewel.
"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," bebernya, Senin (14/10/2024), dikutip dari Surya.co.id.
Polisi masih mendalami korban lain selain EL yang dicekoki obat penggemuk.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, NR dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Sosok Baby Sitter yang Beri Obat Penggemuk ke Balita Selama Setahun, Ingin Pekerjaan Cepat Selesai
Kesaksian Ibu Korban
Akibat perbuatan NR, balita laki-laki EL teridentifikasi kelebihan steroid.
Wajah bayi yang awalnya dianggap 'gemoy' ternyata membengkak akibat obat yang diperuntukkan orang dewasa.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2024, namun ibu korban, LK baru melapor Oktober 2024.