News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel, PN Indramayu dan Kepala Desa Beri Penjelasan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral foto belasan makan di Indramayu disegel, Pengadilan Negeri Indramayu bantah lakukan penyegelan, sebut ada kejanggalan.

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Heboh, sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu disegel. 

Foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.

Pada segel itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Pantauan Tribuncirebon.com, dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.

Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

 

Respons PN Indramayu

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/10/2024).

 

Banyak Kejanggalan

Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.

Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Tukang Bakso di Bondowoso Ngotot Sumpah Pocong Karena Dituduh Punya Ilmu Sihir dan Santet

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.

 

Kata Kepala Desa

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono.

Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.

Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada hari Sabtu kemarin.

“Bahkan Pak Bhabin, Pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri, Nisan Dipasang Stiker, Ini Kata Jubir PN, https://cirebon.tribunnews.com/2024/10/14/heboh-belasan-makam-di-indramayu-disegel-pengadilan-negeri-nisan-dipasang-stiker-ini-kata-jubir-pn?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini