Dugaan sementara, dua obat yang dicekoki NR adalah obat deksametason dan pronicy.
Warga Ngawi, Jawa Timur itu memperoleh informasi obat penggemuk dari rekannya sesama baby sitter.
NR memberikan obat yang diperuntukkan orang dewasa selama setahun atau sejak September 2023.
Dua obat berbentuk pil dilarutkan ke dalam minuman EL setiap siang.
Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Balita di Daycare di Medan Menyesal, Ngaku Ada Masalah dan Capek
Motif NR
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan NR melakukan hal tersebut agar balita menjadi gemuk dan tidak rewel.
"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," bebernya, Senin (14/10/2024), dikutip dari Surya.co.id.
Polisi masih mendalami korban lain selain EL yang dicekoki obat penggemuk.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, NR dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Waspada Babysitter Nakal, Pengasuh Cecoki Bayi dengan Obat Keras Gegara Ogah Repot di Surabaya
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Frida Anjani)