News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral foto belasan makan di Indramayu disegel, Pengadilan Negeri Indramayu bantah lakukan penyegelan, sebut ada kejanggalan.

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, membuat laporan polisi buntut makam-makam ditempeli stiker seakan-akan disegel pengadilan. Segel-segel yang tertempel di nisan itu bodong.

Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Makam tersebut diketahui berlokasi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito

Dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.

Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.

Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Baca juga: Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel, PN Indramayu dan Kepala Desa Beri Penjelasan

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Robiin Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono. Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.

Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada hari Sabtu kemarin.

“Bahkan pak Bhabin, pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.

Melapor ke polisi

Pihak Pengadilan kemudian memutuskan membuat laporan ke polisi pada Senin (14/10/2024).

“Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini maka sikap yang kami ambil, kami telah membuat laporan polisi terkait hal tersebut,” ujar Adrian Anju Purba, kepada Tribun, Selasa (15/10/2024).

Menurut Adrian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan perihal pencatutan logo lembaga peradilan tersebut dalam bentuk stiker segel yang dipasang di makam-makam.

Termasuk untuk mencari tahu siapa oknum yang sengaja membuat stiker bodong itu dan maksud dari pemasangan tersebut.

Adrian juga menjelaskan, PN Indramayu tidak memiliki produk stiker segel sebagaimana yang dipasang pada makam di desa setempat.

 Ia juga menyingung banyak kejanggalan pada stiker segel tersebut.

Ada kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Baca juga: Penyidik Sita Emas Milik Anaknya, Sandra Dewi: Itu Pemberian Orang Tua Sebagai Tradisi Tionghoa

Kemudian, lanjut dia, soal nomor perkara yang tertera pada segel. Di sana tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm. 

Adrian mengatakan, nomor perkara itu merupakan putusan perkara tindak pidana. Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia, adalah Kejaksaan Negeri.

Jikapun ada penyegelan, bentuknya berupa pelang, bukan stiker sebagaimana yang ditempel pada makam-makam tersebut. Penyegelan pun harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

 

 

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Makam-makam di Indramayu di Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri, Hakim Jubir Angkat Bicara

dan

Buntut Makam Ditempeli Stiker Segel Bodong, PN Indramayu Buat Laporan ke Polisi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini