News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan di Kantor Damkar Sleman

Fakta Baru Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Diotaki Orang Dalam, Ada Motif Sakit Hati

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perampokan dan Kantor Damkar Sleman yang berada di wilayah Godean terlihat sepi pasca insiden perampokan yang terjadi Jumat (13/9/2024) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap 10 dari 11 pelaku perampokan dan penganiayaan di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 13 September 2024 lalu.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menuturkan otak dari aksi perampokan ini adalah OF (26), pegawai P3K Damkar Sleman.

OF merencanakan tindak kejahatan ini karena sakit hati terhadap korban.

Korbannya sendiri merupakan komandan regu.

"Bahwa OF ini sakit hati terhadap korban T karena korban ini dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya."

"Melaporkan kepada pimpinan terutama hal-hal yang mungkin negatif. Kemudian juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di danrunya, kemudian danrunya itu tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku-pelaku tersangka ini, yaitu salah satu penyebab sakit hatinya," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com, Kamis (17/10/2024)

Karena sakit hati itu, OF pada 13 September merencanakan skenario dengan memerintahkan enam orang eksekutor untuk masuk ke Damkar Godean dan menganiaya korban.

Keenam pelaku suruhan tersebut masing-masing berinisial PUR (30), RH (28), DR (26) DND (28) keempatnya warga Berbah, Sleman.

Lalu ada BGS (26) dan ALF yang buron.

Selain mereka, OF juga meminta bantuan ke rekannya sesama anggota Damkar, yaitu tersangka NUG (27) warga Moyudan dan DD (31) warga Godean.

Baca juga: Titik Terang Perampokan di Damkar Sleman, 10 Orang Pelaku Diringkus, 3 di Antaranya Pegawai

Tindakan tersebut juga dibantu warga sipil lainnya, yaitu HS (28) warga Berbah dan DK (34) warga Bekasi Jawa Barat. 

Tugas dari NUG, HS, dan DK adalah menghubungi Mako Induk Damkar Sleman pada dini hari dengan alasan evakuasi ular.

Mako Induk Sleman pun meminta bantuan Mako Damkar Godean untuk mengirim anggota ke lokasi.

Tersangka DD pun bertugas memastikan bahwa korban tinggal sendirian saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi.

DD juga berperan memberitahu eksekutor bahwa situasinya sudah siap.

Setelah diberitahu, enam orang eksekutor masuk ke lokasi kejadian.

"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com.

Korban pun ditodong dengan airgun oleh NUG.

Tersangka RH juga melakukan pengancaman dengan sebilah celurit.

Pakaian korban juga dilucuti lalu korban dipukuli dan ditendang.

Barang-barang korban juga diambil.

Para eksekutor lantas meninggalkan korban dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.

Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP. 

"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.

Baca juga: 7 Rampok Bercadar yang Satroni Markas Damkar Godean Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Terancam Dipecat

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah terancam dipecat.

"Untuk PNS-ASN itu kan sama, hukuman di bawah 2 tahun maka masih memiliki status kepegawaian. Tapi kalau di atas 2 tahun, mereka sudah diberhentikan. Jadi jika (vonis) di atas 2 tahun maka secara otomatis berhenti," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, dikutip dari TribunJogja.com.

Tiga tersangka yang merupakan pegawai damkar Sleman dalam kasus ini statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mereka adalah OF, NUG, dan DD.

Shavitri juga menuturkan, apabila pegawai P3K ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka hanya mendapatkan 50 persen gaji.

"Jadi hanya menerima 50 persen saja. Tapi, kemudian nanti kalau sudah vonis, itu sudah tidak menerima gaji lagi," kata dia. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pegawai Sleman yang Terlibat Perampokan di Mako Damkar Godean Terancam Dipecat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini