TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.
Terbaru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Setelah melakukan pemantauan tersebut, pihak Komnas HAM pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM menuturkan, pihaknya merekomendasikan Kapolri untuk memeriksa jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon.
Hal tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Selain itu, Uli juga mendorong Kapolri untuk menjamin hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.
Selain itu, Uli juga meminta Kapolri untuk menjamin kepastian hukum atas keluarga Vina dan keluarga Eky.
"Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum," sambungnya.
3 Pelanggaran HAM
Selain itu, pihak Komnas HAM juga menemukan adanya tiga jenis pelanggaran.
"Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999," kata Uli melalui keterangannya, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Video Pihak Terpidana Desak Polri usai Komnas HAM Bongkar 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon
Komnas HAM menemukan pelanggaran setelah melakukan pemantauan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari saksi, kuasa hukum, ahli, hingga para penyidik.
- Hak atas Bantuan Hukum
Pelanggaran HAM pertama yakni terkait dengan hak atas bantuan hukum.