Dari keterangan para terpidana dan kuasa hukum, pada 2016 lalu para terpidana tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polres Cirebon.
"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," jelas Uli.
- Penganiayaan atau Penyiksaan
Pelanggaran kedua yakni soal penganiayaan atau penyiksaan.
Para terpidana kepada Komnas HAM mengadu bahwa mereka mengalami penyiksaan saat proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
Uli menuturkan, hal tersebut terkonfirmasi dari Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Foto-foto penyiksaan para terpidana yang beredar pada awal September 2016 juga sudah terkonfirmasi.
"Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut," tegas Uli.
- Penangkapan Sewenang-wenang
Terakhir, lanjut Uli, yakni pelanggaran soal penangkapan sewenang-wenang.
Uli menuturkan, saat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada Agustus 2016, para terdakwa tak mendapatkan surat penangkapan dan juga tak diberitahukan kepada keluarga.
Baca juga: Video Momen Menegangkan Iptu Rudiana Ancam Tembak Terpidana Kasus Vina, Eko Keukeuh Tak Mau Ngaku
Jadi keluarga para terpidana tak mengetahui adanya penangkapan.
"Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," pungkasnya.
Susno Duadji soal Kasus Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengomentari jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) delapan terpidana kasus Vina Cirebon.