TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 16 tahun di Solo, Jawa Tengah hamil usai dirudapaksa pamannya berinisial Y (46).
Kehamilan korban diketahui keluarga pada Juli 2024 dan kini usia kandungannya 4 bulan.
Aksi rudapaksa dilakukan Y sejak korban 12 tahun atau 2020 hingga 2024.
Berdasarkan pengakuan korban, Y melakukan pengancaman sehingga tidak berani melapor.
Namun, Y membantah mengancam korban dan menyatakan korban mau diajak berhubungan badan.
“Yang pasti saya mengajak. Biasa ayo. Tidak mengatakan apa-apa. Tidak mengancam. Saya ajak gitu aja,” ucap Y, Kamis (17/10/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Y juga melecehkan 3 remaja perempuan yang usianya 13 tahun dan 16 tahun.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajak jalan-jalan.
“Cuma saya ajak jalan-jalan. Kenal. Saat lewat ikut ya ayo ikut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan saat diperiksa.
“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca juga: Kepribadian Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek di Bekasi, Tak Melawan Saat Ditangkap
Kasus rudapaksa dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Korban telah mengalami pelecehan di bawah paksaan dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Terakhir dilakukan bulan Juli."
"Pada saat laporan penyelidikan dimulai korban sudah dalam keadaan hamil,” tuturnya.
Awalnya, keluarga curiga dengan perubahan sikap korban saat diajak bepergian.
Korban kemudian dibelikan test pack dan hasilnya positif hamil.
“Saat bepergian ada kecurigaan ada perubahan perilaku sehingga orang tuanya memutuskan membelikan test pack," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Rudapaksa Seorang Nenek di Bekasi
Iwan Saktiadi mengatakan korban dirudapaksa hampir setiap hari di tempat yang berbeda-beda.
"Yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi," terangnya.
Keluarga yang mengetahui aksi bejat pelaku melapor ke ketua RT dan ketua RW.
"Setelah diperiksa, dia sempat kabur selama dua hari. Kemudian kita dalami lagi dari pihak korban dengan didampingi keluarga. Dimana akhirnya korban bercerita dengan apa yang dia alami," bebernya.
Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Kasus ini mendapat atensi dari Pemkot Solo yang berjanji akan mendampingi pemulihan mental korban.
"Proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman. Karena mengingat usainya yang masih sangat belia," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo 4 Tahun Baru Terungkap, Ancam Bakal Aniaya Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin) (Kompas.com/Fristin Intan)