News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Paman Pelaku Rudapaksa di Solo, Keponakan Hamil 4 Bulan, Dilakukan Sejak 2020

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa. Kasus paman menghamili ponakan terjadi di Pasar Kliwon, Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 16 tahun di Solo, Jawa Tengah hamil usai dirudapaksa pamannya berinisial Y (46).

Kehamilan korban diketahui keluarga pada Juli 2024 dan kini usia kandungannya 4 bulan.

Aksi rudapaksa dilakukan Y sejak korban 12 tahun atau 2020 hingga 2024. 

Berdasarkan pengakuan korban, Y melakukan pengancaman sehingga tidak berani melapor.

Namun, Y membantah mengancam korban dan menyatakan korban mau diajak berhubungan badan.

“Yang pasti saya mengajak. Biasa ayo. Tidak mengatakan apa-apa. Tidak mengancam. Saya ajak gitu aja,” ucap Y, Kamis (17/10/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Y juga melecehkan 3 remaja perempuan yang usianya 13 tahun dan 16 tahun.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajak jalan-jalan.

“Cuma saya ajak jalan-jalan. Kenal. Saat lewat ikut ya ayo ikut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan saat diperiksa.

“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga: Kepribadian Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek di Bekasi, Tak Melawan Saat Ditangkap

Kasus rudapaksa dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Korban telah mengalami pelecehan di bawah paksaan dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Terakhir dilakukan bulan Juli."

"Pada saat laporan penyelidikan dimulai korban sudah dalam keadaan hamil,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini