Awalnya, keluarga curiga dengan perubahan sikap korban saat diajak bepergian.
Korban kemudian dibelikan test pack dan hasilnya positif hamil.
“Saat bepergian ada kecurigaan ada perubahan perilaku sehingga orang tuanya memutuskan membelikan test pack," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Rudapaksa Seorang Nenek di Bekasi
Iwan Saktiadi mengatakan korban dirudapaksa hampir setiap hari di tempat yang berbeda-beda.
"Yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi," terangnya.
Keluarga yang mengetahui aksi bejat pelaku melapor ke ketua RT dan ketua RW.
"Setelah diperiksa, dia sempat kabur selama dua hari. Kemudian kita dalami lagi dari pihak korban dengan didampingi keluarga. Dimana akhirnya korban bercerita dengan apa yang dia alami," bebernya.
Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Kasus ini mendapat atensi dari Pemkot Solo yang berjanji akan mendampingi pemulihan mental korban.
"Proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman. Karena mengingat usainya yang masih sangat belia," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo 4 Tahun Baru Terungkap, Ancam Bakal Aniaya Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin) (Kompas.com/Fristin Intan)