Iptu Rudiana kini menjadi sorotan publik, terperangkap dalam pusaran kontroversi yang menyelimutinya akibat penanganan kasus kematian Vina Dewi Arsita, alias Vina Cirebon.
Meski terlibat dalam penangkapan para terpidana, nasib Rudiana kini diujung tanduk.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan menanti keputusan dari Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya bisa berujung pada eksposisi yang lebih besar terhadap kinerjanya.
Masyarakat banyak yang berspekulasi, memperkirakan bahwa para terpidana berpotensi memenangkan kasus ini.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kasus
Keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menambah beban psikologis bagi Rudiana.
Dalam laporan terbaru, Komnas HAM mengungkapkan bahwa penanganan terhadap delapan terpidana mencakup pelanggaran serius terhadap HAM.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, memaparkan bahwa tiga pelanggaran utama mencuat selama proses hukum ini.
Pertama: Hilangnya Hak Bantuan Hukum
Para terpidana tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.
Hal ini menciptakan kesenjangan dalam proses peradilan, di mana hak-hak dasar mereka seolah diabaikan.
Kedua: Penyiksaan yang Tidak Manusiawi
Terjadinya penyiksaan selama interogasi juga menjadi sorotan.
Ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta yang terungkap dalam persidangan, di mana anak buah Rudiana terbukti melakukan kekerasan saat menangkap terpidana.
Ketiga: Prosedur Penangkapan yang Buruk
Penangkapan yang dilakukan pun tidak sesuai dengan prosedur, di mana aparat tidak menggunakan surat penangkapan saat menjemput delapan orang yang terlibat.
Isu yang Mengguncang Kepercayaan Publik
Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa meski Rudiana pernah terbebas dari tuduhan pada 2017, kini ia kembali dihadapkan pada hasil interogasi yang meragukan.
Tindak kekerasan yang diduga dilakukan kepada para terpidana kembali mengemuka, dengan laporan terbaru yang datang dari keluarga Hadi Saputra.