News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Rudiana di Ujung Tanduk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana

Dalam wawancara dengan media, pengacara Hadi Saputra, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa Rudiana diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP, termasuk penganiayaan.

Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan tidak hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Rekomendasi Mantan Kabareskrim

Di tengah ketidakpastian ini, suara dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, pun terdengar.

Dalam pandangannya, peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan serius.

Susno meyakini bahwa kasus Vina adalah kecelakaan murni dan memperkirakan bahwa sidang PK akan berpihak pada para terpidana.

"Perlakuan yang dialami oleh delapan terpidana merupakan sebuah kejahatan luar biasa. Ada keteledoran dan ketidakmampuan aparat dalam menangani kasus ini," tegas Susno, memberikan gambaran yang lebih luas tentang situasi yang dihadapi oleh Rudiana dan rekan-rekannya.

Penutup: Menghadapi Ketidakpastian

Dengan berbagai tekanan dari media, publik, dan laporan resmi, Iptu Rudiana harus berjuang menghadapi ketidakpastian.

Masyarakat menunggu hasil sidang PK yang tidak hanya akan menentukan nasib delapan terpidana, tetapi juga akan mencerminkan sejauh mana sistem peradilan dapat diandalkan dalam menegakkan keadilan.

Bagi Rudiana, saat ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga tentang kehormatan dan tanggung jawab sebagai seorang perwira polisi.

Harapan akan keadilan yang sebenarnya masih bergantung pada keputusan yang akan datang dari Mahkamah Agung.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini