TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan anggota DPRD Jabar, Supriatna Gumilar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Supriatna Gumilar ditetapkan tersangka bersama Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano dan tersangka lain berinisial CP.
Dikutip dari TribunJabar.com, Kamis (17/10/2024), kasus korupsi bermula saat dirinya mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar pada 2021-2023.
Kala itu, Supriatna Gumilar menjabat sebagai Ketua NPCI Jabar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding di Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Namun, ditangan Supriatna Gumilar dkk, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modusnya me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih, dan manajer cabang olahraga.
NPCI Jabar berikutnya juga mendapat dana hibah operasional.
Dalam pelaksanaan, sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh Supriatna Gumilar bersama Kevin Fabiano dan CP senilai Rp 1,2 miliar.
Kini, Supriatna Gumilar sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru.
Baca juga: Profil Kevin Fabiano, Anggota DPRD Solo Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Dilantik 2 Bulan
Sosok Supriatna Gumilar
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Supriatna Gumilar merupakan kader partai Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia memulai karier politiknya pada Pileg 2019.
Karena suara kurang, ia gagal terpilih sebagai anggota DPRD Ciamis.
Angin segar datang pada bulan Oktober 2020.
Ia berhasil duduk di kursi wakil rakyat setelah menggantikan Suyono lewat proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
Suyono terjerat kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Supriatna Gumilar kemudian diambil sumpah dan janji oleh Ketua DPRD di Gedung Tumenggung Wiradikusumah, Jumat (16/10/2020) lalu.
Ia kembali mencari peruntungan dengan mengikuti Pileg Jabar 2024.
Supriatna Gumilar bertarung di Dapil Jabar XII.
Dirinya meraih suara 25.263 dan menjadikannya caleg suara terbanyak kedua.
Hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Supriatna Gumilar lantas dilantik bersama 119 anggota DPRD Jabar periode 2024-2029 di Gedung Merdeka pada Senin (2/9/2024) pagi.
Setelah kurang lebih satu bulan dilantik, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Informasi tambahan, sebelum terjun ke dunia politik, Supriatna Gumilar dikenal sebagai atlet disabilitas berprestasi.
Dikutip dari TribunJabar.com, ia menekuni cabang olahraga tenis meja.
Ia meraih mendali emas di ASEAN Para Games tenis meja ganda dan beregu di Solo, Jawa Tengah pada 2022.
Supriatna Gumilar juga diberi kepercayaan sebagai Ketua National Paralympic Committee Indonesia Jawa Barat (NPCI Jabar).
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI, Uangnya Disimpan di Rekening Pembantu
Harta kekayaan
Supriatna Gumilar memiliki kekayaan mencapai Rp.1.043.056.075.
Angka tersebut tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Kekayaan Supriatna Gumilar meningkat dibandingkan saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Ciamis.
Kala itu dirinya memiliki kekayaan Rp.999.912.610.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 720.000.000
1. Tanah Seluas 280 M2 Di Kab / Kota Ciamis, Hasil Sendiri Rp. 720.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 300.000.000
1. Mobil, Honda Honda Hr-V Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 23.056.075
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 1.043.056.075
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota DPRD Jabar 2024-2029, yang Baru Saja Dilantik, Jadi Tersangka dan Ditahan di Kebonwaru
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Nandri Prilatama)