"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.
Ko Ceng mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.
Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi.
"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.
CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Baca juga: 5 Fakta Siswa SMP Bunuh Adik Kelas di Bengkalis: Korban Dilecehkan, Motif Nafsu dan Cinta Ditolak
Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.
"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.
Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.
"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.
Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Motif Pelaku
Ko Ceng mengaku marah karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujar CA di Mapolres Lembata.