TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo menangkap pria berinisial Y (46) usai merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.
Korban menjadi korban rudapaksa sejak 2020 hingga 2024 dan kini tengah hamil 4 bulan.
Kasus rudapaksa baru terungkap pada Juli 2024 saat korban berusia 16 tahun.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan Y tinggal di kawasan Pasar Kliwon, Solo bersama istri dan 2 anak.
Y merupakan adik dari ayah korban sehingga keluarga tak curiga Y mengajak korban ke rumah.
“Terhadap saudari B1 kurun waktu 2020-2024 dilakukan di rumah yang dipakai terduga pelaku tinggal."
"Dilakukan sering kali sehingga terungkap bahwa korban B1 hamil,” paparnya, Kamis (17/10/2024).
Y juga melecehkan 3 anak yang berusia 13 hingga 16 tahun.
Saat diperiksa, korban enggan berbicara dan masih trauma.
“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” tukasnya.
Setelah kasus ini dilaporkan pada September 2024, Y sempat melarikan diri
Baca juga: Kepribadian Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek di Bekasi, Tak Melawan Saat Ditangkap
“Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Unit PPA berusaha mencari informasi dari terduga pelaku. Awalnya menyangkal. Bahkan pelaku meninggalkan rumah selama 2 hari,” ungkapnya.
Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan saat diperiksa.
“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” ungkapnya.
Kasus rudapaksa dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Korban telah mengalami pelecehan di bawah paksaan dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Terakhir dilakukan bulan Juli."
"Pada saat laporan penyelidikan dimulai korban sudah dalam keadaan hamil,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Rudapaksa Seorang Nenek di Bekasi
Awalnya, keluarga curiga dengan perubahan sikap korban saat diajak bepergian.
Korban kemudian dibelikan test pack dan hasilnya positif hamil.
“Saat bepergian ada kecurigaan ada perubahan perilaku sehingga orang tuanya memutuskan membelikan test pack," tandasnya.
Iwan Saktiadi mengatakan korban dirudapaksa hampir setiap hari di tempat yang berbeda-beda.
"Yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi," terangnya.
Keluarga yang mengetahui aksi bejat pelaku melapor ke ketua RT dan ketua RW.
Baca juga: Dari Kenal di Instagram, Tukar Nomor HP, Wanita di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria
"Setelah diperiksa, dia sempat kabur selama dua hari. Kemudian kita dalami lagi dari pihak korban dengan didampingi keluarga. Dimana akhirnya korban bercerita dengan apa yang dia alami," bebernya.
Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Kasus ini mendapat atensi dari Pemkot Solo yang berjanji akan mendampingi pemulihan mental korban.
"Proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman. Karena mengingat usainya yang masih sangat belia," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo 4 Tahun Baru Terungkap, Ancam Bakal Aniaya Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin) (Kompas.com/Fristin Intan)