TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai pernyataan Komnas HAM sumir dan ringan di kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya diketahui, komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina.
Menurut Oegroseno, seharusnya Komnas HAM bergerak lebih leluasa mengungkap kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut.
Justru, lanjut Oegroseno, rekayasa yang diduga dilakukan Iptu Rudiana (saat kasus ini terjadi masih berpangkat Aiptu) itu lah yang merupakan pelanggaran HAM berat. (*)