News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Asal Deli Serdang Sumut Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Motifnya Diungkap Kapolres

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudi Simamora, tersangka dugaan penista agama

Saat para warga sudah berdatangan ke rumahnya, Rudi pun sempat melakukan siaran langsung di akun Tiktoknya dan meminta bantuan.

Dengan ekspresi ketakutan, ia pun meminta tolong kepada penontonnya untuk memberitahu polisi bahwa rumahnya sedang dikepung oleh warga.

Menurut Kepala Dusun Enam, Kecamatan Sunggal, Salim Ginting, rumah pelaku sempat dikepung oleh warga yang geram dengan aksinya.

"Semalam sudah mulai viral, masalah penistaan agama. Semalam ada bahasa dia bahwa Allah itu rasis, kata dia gitu," kata Salim saat diwawancarai, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Katanya, setelah beredarnya video tersebut para warga pun berbondong-bondong datang ke rumah pelaku.

"Nggak dikepung, cuma sebagian dari masyarakat ada yang mengetahui, cuma menanti untuk dijemput sama pihak yang berwajib," sebutnya.

Salim menjelaskan bahwa, sebelumnya Rudi Simamora ini juga pernah terjerat kasus penistaan agama dan telah menjalani hukuman.

"Sama yang ini sudah dua kali," ujarnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, beberapa saat setelah rumahnya di kepung oleh warga, personel Polsek Sunggal dan Brimob Polda Sumut pun langsung datang ke lokasi.

Petugas yang tiba di lokasi ini pun langsung membubarkan warga yang mengepung rumah pelaku.

Pernah dipenjara kasus serupa

Rudi Simamora pernah divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penistaan agama pada 23 Februari 2023.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada tahun 2022, Rudi Simamora pernah ingin 'menguliti Tuhan'.

Karena kontennya di Youtube itu pula, ia kemudian ditangkap, dijebloskan ke penjara, lalu diadili.

 

Penulis: Alfiansyah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkuak Motif Penistaan Agama Rudi Simamora, Polrestabes Medan Cukupi Semua Alat Bukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini