TRIBUNNEWS.COM - Kasus penahanan guru Supriyani viral di media sosial lantaran dituding memukul siswa kelas 1 SD anak anggota polisi.
Dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Guru Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Rabu (16/10/2024).
Proses penahanan guru Supriyani ditangguhkan sehingga ia dapat keluar lapas pada Selasa (22/10/2024).
Meski berstatus tersangka, Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke siswanya berinisial M.
Berikut tiga kejanggalan dugaan penganiayaan siswa SDN Baito Konawe Selatan, Sultra:
Anak SD jadi Saksi
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan penyidik menjadikan kesaksian anak SD sebagai bukti kasus penganiayaan.
"Dari awal kita berdasarkan dakwaan jaksa yang sudah kita terima jadi dakwaan jaksa itu katanya ibu Supriyani ini memukul satu kali pakai gagang sapu itu yang tidak masuk di akal logika saya," bebernya.
Menurutnya, bekas luka pada tubuh korban bukan akibat dari pukulan sapu.
“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulan gagang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” lanjutnya.
Baca juga: Anehnya Kasus Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi: Dipukul Pakai Sapu, tapi Korban Derita Luka Lepuh
Selain itu, dalam laporan tertulis pemukulan terjadi pukul 10.00 WITA, sedangkan para siswa sudah pulang dari sekolah.
Tak ada Guru yang Melihat
Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, menyatakan kronologi pemukulan yang diungkapkan petugas kepolisian janggal.
Ia menjelaskan tak ada guru yang melihat aksi pemukulan hingga mendengar suara kesakitan.
“Yang janggalnya ini yang dituduhkan itu pada saat kejadian semua guru ada di sekolah tapi mereka tidak melihat bahwa ada kejadian termasuk guru kelasnya itu sampai pulang anak itu tidak ada kejadian apa-apa di sekolah,” tegasnya.